Friday, 5 June 2026
Wednesday, 20 May 2026
UNU Blitar Memanas! Aliansi Aktivis Mahasiswa Gelar Aksi Tuntut Pemecatan Dosen Cabul
LPM
Bhanutirta – Sejumlah mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama
(UNU) Blitar menggelar Aksi Damai di depan Gedung Kampus 1 UNU Blitar. Aksi ini
buntut dari dua kali audiensi yang tidak menemukan titik terang. Aksi damai
yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiwa UNU Blitar sebagai bentuk kepedulian dan
tuntutan mahasiswa terhadap penanganan kasus kekerasan seksual dengan lebih
serius . Selasa (19/05/26).
Kordinator
lapangan, Najib Zamzami, lewat orasinya mengatakan bahwa aksi ini didasari oleh
rasa kemanusiaan. Kampus seakan acuh terhadap kasus pelecehan yang sering
terjadi.
“Kampus seolah-olah diam hingga ada pihak yang menormalisasikan kekerasan seksual ini,” ungkapnya.
Penulis: Bahrul
Editor: Farid Adrian
Monday, 18 May 2026
Luka yang tak terlihat
Suara lirih meraung kesakitan,
Lorong kampus tak lagi jadi tempat aman
Menoleh penderitaan
Menangis di atas mimpi sendiri
Kampusku bersimbur ketakutan,
Banyak senyum namun menyimpan kenyataan
Tangisan korban dianggap angin lalu
Redup suara, redup jiwa
Mulut dibungkam, luka dipaksa biasa
Sedih jika ilmu kehilangan nurani,
Saat ruang belajar berubah jadi mimpi keji
Keluhan selalu mengalir
Penderitaan datang bergilir
Langkah manusia dikontrol kuasa,
Bagai boneka yang tak mampu melawan
Merasakan sakit namun takut mengatakan
Semakin sengsara semakin diam; Pedih relung hati bagai tanah kering
Banyak yang larut dalam trauma,
Ditambah tatapan yang penuh menyalahkan
Banyak kisah tragis tak bisa diceritakan
Mereka tertawa, pelecehan di mana-mana,
Petinggi kadang menutup mata
Perlindungan ada di mana-mana,
Namun keadilan tak kunjung nyata
Harapan hanya menjadi kata
Sedang korban, terus hidup bersama luka.
Penulis: Adha Risky
Editor: Rahmatika Very
Sunday, 17 May 2026
Kasus Kekerasan Seksual UNU Blitar Belum Tuntas! 15 Laporan Tak Berhasil Pecat Terduga Pelaku
Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Blitar melakukan
audiensi kedua dengan Badan Penyelenggara Pelaksana (BPP) di SMP As-Syukur,
Kanigoro. Mahasiswa mendesak agar BPP mengeluarkan surat keputusan yang berisi
pemberhentian tidak hormat kepada terduga pelaku yang digadang-gadang dilakukan
oknum dosen. Sabtu, 16 Mei 2026 pagi.
Audiensi ini menindaklanjuti dari audiensi pertama (13 Mei), menghasilkan putusan sela yang
dinilai gagal dari tuntutan utama mahasiswa, yakni pemecatan tidak hormat. Putusan
tersebut berisi penonaktifkan terduga pelaku dari kegiatan akademik dan
non-akademik di lingkungan kampus.
Audiensi ini dihadiri Wakil Ketua BPP, Puji Wianto,
Sekretaris BPP, Rudiyanto, dan yang terakhir Anggota BPP, Akhsin Al Fata, serta
belasan mahasiswa yang tergabung dalam PMII serta Anggota LPM Bhanu Tirta.
Audiensi berjalan alot dan tegang, mahasiswa mendesak BPP
UNU Blitar untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian secara tidak
hormat saat itu juga.
“Keputusan harus dibuat sekarang juga untuk menciptakan
keamanan bagi penghuni kampus dari terduga pelaku yang statusnya masih
non-aktif, belum berhenti,” ucap Najib, Tim Advokasi PMII UNU Blitar.
Selain itu, Ahmad Kafiy, Ketua Komisariat PMII UNU blitar,
menilai dengan desakan ini kita bisa melihat komitmen kampus dalam menuntaskan
masalah yang berdampak buruk bagi lingkungan kampus.
“Semestinya kampus mampu memberhentikan secara tidak hormat
dengan bukti-bukti yang sangat gamblang!” ujar Kafiy.
Namun permintaan tersebut ditolak! BPP beralasan, bahwa
dalam melakukan pemberhentian secara tidak hormat, harus melewati skema dan
teknis yang telah diatur bersama.
“BPP menaati proses sesuai perundang-undangan dengan
melewati satu pintu, yakni Satgas PPKPT, tidak bisa secara sepihak,” ujar
Rudiyanto, Sekretaris BPP UNU Blitar.
Lebih lanjut, mahasiswa UNU Blitar memberikan tenggat waktu
3 hari bagi kampus untuk memproses pemberian surat keputusan pemberhentian
tidak hormat terhadap terduga pelaku. Hal ini direspon dengan pemasangan dan
pernyataan “Mosi Tidak Percaya” dihalaman depan Kampus 1 UNU Blitar oleh
sekelompok Mahasiswa.
Diketahui, LPM Bhanu Tirta telah menyodorkan 7 rekaman
suara, dan 15 laporan tertulis dari korban. Sedangkan PMII UNU Blitar melaporkan
Berita Acara Pelaporan (BAP) sejumlah 8 berkas. Namun, hal tersebut tidak
berhasil membuat BPP memecat pelaku secara tidak hormat.
Penulis: Bima Dwi Baskara
Editor: Farid Adrian
Saturday, 16 May 2026
Penanganan Dugaan Kasus Kekerasan Seksual UNU Blitar Lamban, Mahasiswa Serukan Mosi Tidak Percaya!
Mosi tidak percaya terhadap pihak kampus dilayangkan setelah mahasiswa menilai proses penanganan dugaan kasus kekerasan seksual (KS) belum sepenuhnya menjawab tuntutan mereka. Meski telah dilakukan dua kali audiensi, mahasiswa menilai langkah yang diambil masih belum memberikan kepastian penyelesaian kasus secara tuntas.
Audiensi pertama( 12 mei 2026 )terkait dugaan kasus kekerasan seksual sebelumnya menghasilkan keputusan sela berupa penonaktifan sementara terhadap terduga. Keputusan tersebut diambil sebagai langkah awal penanganan sambil menunggu proses lanjutan serta pengumpulan bukti tambahan.
Namun, keputusan tersebut belum sepenuhnya memuaskan mahasiswa. Mereka menilai langkah penonaktifan sementara belum cukup apabila tidak disertai penyelesaian yang jelas terhadap kasus yang sedang berjalan.
Pada audiensi kedua 16 mei 2026, proses dilanjutkan dengan penyerahan bukti dan hasil telaah terhadap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh PMII UNU Blitar bersama LPM Bhanutirta kepada pihak Badan Pelaksana Penyelenggara (BPP). Forum tersebut juga membahas proses pemeriksaan lanjutan terhadap laporan yang telah masuk.
"Kami masih belum puas dengan keputusan yang diberikan oleh BPP," ungkap Ahmad Kafi Ketua PMII Komisariat UNU Blitar.
Kekecewaan tersebut kemudian diwujudkan melalui pemasangan spanduk bertuliskan “Mosi Tidak Percaya kepada kampus #Usut Tuntas Kekerasan Seksual” yang dipasang di depan kampus 1 UNU Blitar.
Mahasiswa menyebut mosi tidak percaya tersebut sebagai bentuk peringatan awal kepada pihak kampus agar proses penyelesaian dilakukan secara serius, transparan, dan berpihak pada penyintas.
Selain itu, mahasiswa juga memberikan batas waktu tiga hari kepada pihak kampus untuk menindaklanjuti proses penanganan yang sedang berlangsung. Mereka menyatakan apabila dalam kurun waktu tersebut tidak ada perkembangan yang dinilai jelas, langkah lanjutan akan dilakukan.
"Mosi tidak percaya ini menjadi warning pertama dari kami. Setelah ini kami akan melayangkan surat kepada pihak kampus maupun Polres terkait pemberitahuan aksi dalam tiga hari ke depan. Jika dalam waktu tersebut belum ada tindak lanjut yang jelas, kami siap turun ke jalan," tambah kafi.
Menanggapi batas waktu tersebut, pihak BPP menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti proses penanganan kasus.
"Kami menyanggupi waktu tiga hari tersebut. Hari ini juga kami akan melaksanakan rapat telaah dan pemeriksaan sebagai bagian dari tindak lanjut penanganan kasus," ujar Rudi, Sekretaris BPP.
Mahasiswa menuntut proses yang berjalan tidak berhenti pada keputusan sementara, melainkan menghasilkan penyelesaian yang jelas dan mampu membangun kembali rasa aman di lingkungan kampus.
Penulis: Chintya Putri
Editor: Farid Adrian
