BEM UNU Blitar Adakan Sekolah Legislasi, Tepat atau Cacat? - LPM BHANU TIRTA

Tuesday, 1 July 2025

BEM UNU Blitar Adakan Sekolah Legislasi, Tepat atau Cacat?

 Sambutan Presiden BEM UNU Blitar, Sekolah Legislasi 29/06/2025

Persma Bhanu Tirta - Beberapa bulan yang lalu Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Blitar melantik Presiden dan Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) serta lembaga mahasiswa lainnya. Keputusan ini menjadi langka konkret dalam mewujudkan lingkungan akademik yang lebih produktif dan progresif.

 

Sebelum membahas lebih jauh, kiranya kita perlu memahami apa fungsi serta tugas dari BEM dan DPM dalam sebuah perguruan tinggi. Apakah sudah merepresentasikan tugas lembaga eksekutif dan legislatif pada sebuah negara demokrasi? Lantas tepat atau cacat keputusan BEM UNU Blitar dalam menyelenggarakan sekolah legislasi?

 

Apa itu BEM dan DPM?


Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Adalah organisasi intra kampus yang berperan sebagai lembaga eksekutif mahasiswa di tingkat universitas atau institut. Jika dianalogikan dalam sebuah negara, fungsi BEM sama dengan Presiden dan jajaran Menteri, jadi tugas BEM adalah membuat program kerja sesuai kebutuhan mahasiswa dan bertanggung jawab untuk menindaklanjuti kebijakan yang telah disusun oleh DPM.

 

Sedangkan, Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) ialah organisasi kemahasiswaan yang bertindak sebagai badan legislatif di tingkat fakultas atau universitas. Dalam sebuah negara fungsi dari DPM sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), tugas dari DPM yaitu membuat undang-undang, menyusun anggaran, serta pengawasan terhadap kinerja lembaga lainnya.

 

Dalam trias politika, kedudukan BEM sejajar dengan DPM, sama hal nya dalam sebuah negara demokrasi, kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat, dalam konteks ini kedaulatan tertinggi berada di tangan mahasiswa.

 

BEM UNU Blitar Adakan Sekolah Legislasi, Tepat atau Cacat?


Minggu, 29 Juni 2025 kemarin. BEM UNU Blitar mengadakan sekolah legislasi. Jika kita melihat penjelasan pada sub judul sebelumnya, apakah hal tersebut sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai lembaga eksekutif yang sejajar dengan legislatif?

 

Terkesan tidak tepat bahkan cacat, apabila penyelenggaraan sekolah legislasi direalisasikan oleh BEM. Hal tersebut menjadi tanda tanya besar apakah mahasiswa UNU Blitar sudah memahami tugas-tugas dari setiap lembaga yang ada di pilar demokrasi?

 

Sepertinya, jika kita telisik lebih jauh, sekolah legislasi lebih tepat jika diselenggarakan oleh DPM, selain karena memang lembaga legislatif, kegiatan tersebut adalah bekal awal bagi anggotanya untuk memahami peran dari legislatif. Sekolah legislasi juga merupakan langkah awal untuk membentuk anggota DPM yang lebih kompeten.

 

Dalam hal ini seakan-akan kedudukan DPM berada di bawah garis koordinasi BEM, lembaga eksekutif seharusnya bergerak beriringan dengan lembaga legislatif. Keduanya sama-sama memiliki peran dan fungsi yang penting dalam menjaga keseimbangan demokrasi.

 

Lantas Bagaimana Upaya Selanjutnya?


Oleh karena itu, perlu dilakukan sosialisasi atau dialog kepada seluruh mahasiswa dan civitas akademika UNU Blitar tentang bagaimana idealnya sebuah demokrasi berlangsung. Banyak hal yang sepertinya kurang dipahami oleh mahasiswa dan civitas akademika tentang prinsip demokrasi miniatur negara di dalam kampus.

 

Seharusnya setiap lembaga yang ada di UNU Blitar mampu memahami dan menjalankan fungsi dan tugas masing-masing. Setiap Organisasi Mahasiswa (Ormawa) pasti memiliki peran yang berbeda-beda, yang dimana keberagaman tersebut akan saling melengkapi dan mendorong universitas untuk menuju kearah yang jauh lebih baik.


Penulis: Fufut Shokhibul

Editor: Nanda Sania



Comments

2 comments

This comment has been removed by the author.

Smungkin, ya, sebagai lembaga yang masih baru, BEM dan DPM UNU Blitar, jadi wajar saja jika sebagai anggota belum sepenuhnya memahami batas peran masing-masing, sehingga sekolah legislasi yang diinisiasi BEM bisa dibaca sebagai upaya positif untuk memantik literasi politik di kalangan mahasiswa; tapi di sisi lain, langkah ini juga menyoroti potensi tumpang tindih fungsi, yang jika dibiarkan, justru menegasikan esensi trias politika kampus, sehingga ke depan perlu ada pembagian peran yang lebih tegas agar demokrasi miniatur ini tidak hanya jadi formalitas artifisial.


EmoticonEmoticon