Sekelompok Wartawan Blitar Raya menggelar aksi demo untuk memprotes protokoler Bupati Blitar yang dianggap mengintervensi tugas peliputan media di wilayah Pemkab Blitar. Jumat 25 Agustus 2023.
Aksi unjuk rasa tersebut dilaksanakan di depan Pendopo Agung Ronggo Hadi Negoro Kabupaten Blitar.
Korlap aksi, Robby Ridwan menjelaskan bahwa pihaknya meminta protokoler bupati tidak melakukan tindakan represif pada wartawan. Permintaan ini berdasar pada adanya sejumlah awak media yang pernah mendapat tindakan respresif fisik dari Protokoler Bupati Blitar.
“Kami meminta Protokoler Bupati Blitar tidak melakukan tindakan represif pada kawan media. Pada awal tahun 2023, terdapat sejumlah wartawan yang mendapatkan represif dari Protokoler Bupati Blitar,” ungkap Robby.
Korlap aksi, Irfan Anshoru menambahkan jika pejabat Dinas Kominfo Pemkab Blitar selalu melakukan pelarangan kepada wartawan yang hendak mengajukan pertanyaan dengan tema-tema aktual dan seharusnya mendapatkan tanggapan dari kepala daerah.
Irfan menjelaskan, jika mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 1999, pers mengemban fungsi kontrol sosial, termasuk di dalamnya menyampaikan kepada publik, sikap dan langkah apa yang diambil seorang kepala daerah terkait dinamika sosial yang terjadi di wilayahnya.
“Mengacu pada UU tersebut, instrumen penting wartawan dalam menjalankan fungsi konstitusionalnya adalah dengan melakukan wawancara secara langsung. Namun selama tiga tahun kepemimpinan Bupati Rini Syarifah, protokoler yang represif terhadap wartawan justru semakin menguat,” bebernya.
Terakhir, Robby juga menjelaskan jika sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers maka tindakan represif Protokoler menciderai demokrasi di Indonesia mengingat media sebagai pilar demokrasi.
“Mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 kami menegaskan untuk Protokoler Bupati Blitar tidak lagi melakukan tindakan represif karena media merupakan pilar demokrasi Indonesia,” tandasnya.
Reporter: Reyda Hafis A.
Editor: M. Khamdan Yuwafi
