Mosi tidak percaya terhadap pihak kampus dilayangkan setelah mahasiswa menilai proses penanganan dugaan kasus kekerasan seksual (KS) belum sepenuhnya menjawab tuntutan mereka. Meski telah dilakukan dua kali audiensi, mahasiswa menilai langkah yang diambil masih belum memberikan kepastian penyelesaian kasus secara tuntas.
Audiensi pertama( 12 mei 2026 )terkait dugaan kasus kekerasan seksual sebelumnya menghasilkan keputusan sela berupa penonaktifan sementara terhadap terduga. Keputusan tersebut diambil sebagai langkah awal penanganan sambil menunggu proses lanjutan serta pengumpulan bukti tambahan.
Namun, keputusan tersebut belum sepenuhnya memuaskan mahasiswa. Mereka menilai langkah penonaktifan sementara belum cukup apabila tidak disertai penyelesaian yang jelas terhadap kasus yang sedang berjalan.
Pada audiensi kedua 16 mei 2026, proses dilanjutkan dengan penyerahan bukti dan hasil telaah terhadap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh PMII UNU Blitar bersama LPM Bhanutirta kepada pihak Badan Pelaksana Penyelenggara (BPP). Forum tersebut juga membahas proses pemeriksaan lanjutan terhadap laporan yang telah masuk.
"Kami masih belum puas dengan keputusan yang diberikan oleh BPP," ungkap Ahmad Kafi Ketua PMII Komisariat UNU Blitar.
Kekecewaan tersebut kemudian diwujudkan melalui pemasangan spanduk bertuliskan “Mosi Tidak Percaya kepada kampus #Usut Tuntas Kekerasan Seksual” yang dipasang di depan kampus 1 UNU Blitar.
Mahasiswa menyebut mosi tidak percaya tersebut sebagai bentuk peringatan awal kepada pihak kampus agar proses penyelesaian dilakukan secara serius, transparan, dan berpihak pada korban.
Selain itu, mahasiswa juga memberikan batas waktu tiga hari kepada pihak kampus untuk menindaklanjuti proses penanganan yang sedang berlangsung. Mereka menyatakan apabila dalam kurun waktu tersebut tidak ada perkembangan yang dinilai jelas, langkah lanjutan akan dilakukan.
"Mosi tidak percaya ini menjadi warning pertama dari kami. Setelah ini kami akan melayangkan surat kepada pihak kampus maupun Polres terkait pemberitahuan aksi dalam tiga hari ke depan. Jika dalam waktu tersebut belum ada tindak lanjut yang jelas, kami siap turun ke jalan," tambah kafi.
Menanggapi batas waktu tersebut, pihak BPP menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti proses penanganan kasus.
"Kami menyanggupi waktu tiga hari tersebut. Hari ini juga kami akan melaksanakan rapat telaah dan pemeriksaan sebagai bagian dari tindak lanjut penanganan kasus," ujar Rudi, Sekretaris BPP.
Mahasiswa menuntut proses yang berjalan tidak berhenti pada keputusan sementara, melainkan menghasilkan penyelesaian yang jelas dan mampu membangun kembali rasa aman di lingkungan kampus.
Penulis: Chintya Putri
Editor: Farid Adrian