Beberapa waktu yang lalu, kita bersama-sama memperingati Hari Pendidikan Nasional sebagai momentum refleksi nilai-nilai yang diperjuangkan oleh Ki Hadjar Dewantara. Nilai-nilai tentang pendidikan yang merujuk amanat yang terkandung dalam Undang-undang Dasar (UUD) 45 yaitu: mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun belakang ini, maraknya kasus kekerasan seksual di lingkup pendidikan, sangat bertolak belakang dengan cita-cita awal pendidikan bangsa.
Kasus-kasus
kekerasan seksual yang banyak memakan korban, sebagai catatan kelam dunia
pendidikan kita, terutama di Perguruan Tinggi yang perlu dibenahi bersama. Lalu
selama ini kita merayakan Pendidikan yang semakin maju, atau merayakan pendidikan
yang hampir menemui ajalnya?
Berdasarkan
data laporan terakhir bulan September 2025, Kementerian Perlidungan Perempuan
dan Anak (Kemen PPA) menerima laporan kekerasan yang paling banyak dialami oleh
Perempuan dewasa adalah kekerasan fisik sebanyak 656 korban, kemudian kekerasan
psikis yaitu 497 korban, lalu disusul kekerasan seksual 281 korban.
Sedangkan Komnas
Perempuan mencatat dalam Catatan Tahunan
(Catahu), pengaduan kasus kekerasan seksual di ranah pendidikan sepanjang tahun
2020-2024 terdapat 97 kasus. Kekerasan seksual di perguruan tinggi menempati
urutan pertama sebanyak 42 kasus (43%),
pesantren atau pendidikan berbasis agama Islam menempati urutan kedua sebanyak
17 kasus (17,52 %) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) sebanyak 16 kasus (16,49 %).
Komisioner
Komnas Perempuan, Devi Rahayu, mengatakan bahwa kasus kekerasan seksual
merupakan fenomena gunung es, dimana kasus yang dilaporkan jumlahnya lebih
sedikit daripada yang terjadi di lapangan. WHO menyebut, 9 dari 10 korban
kekerasan seksual tidak pernah berani melapor, hal ini disebabkan adanya
ketimpangan relasi kuasa yang kuat antara pelaku dan korban yang dimana korban
memilih diam dan tidak berani melaporkan.
Berbeda
dari laporan data yang dimiliki Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan
Teknologi (Kemendiktisaintek) yang jauh lebih tinggi. Dalam laporan 2025 saja,
Kemendiktisaintek menerima lebih 800 laporan terkait kekerasan seksual di
Perguruan Tinggi. Hal ini diungkapkan oleh Brian Yulianto, Mendiktisaintek
dalam wawancaranya bersama beritasatu.com. (18/4/2026).
Data yang
diperlihatkan diatas mengisyaratkan bahwa, kasus kekerasan seksual sangat
menciderai pendidikan yang menjunjung karakter, khususnya Perguruan Tinggi.
Meskipun penyelenggara negara menekan lajunya kasus kekerasan seksual dengan
disahkan UU TPKS dan menginstruksikan dibentuknya Satgas PPKS, masih belum
menciptakan ruang aman dan nyaman bagi mahasiswa.
Kasus
kekerasan seksual bukanlah perkara yang biasa dan dianggap angin lalu.
Kekerasan seksual termasuk kejahatan serius. Bayangkan saja ketika seseorang bersekolah
tinggi dengan harapan ingin mengangkat derajat keluarganya dan meraih cita-cita
setinggi-tingginya, namun ia menjadi korban tindak kekerasan seksual yang
membuatnya takut, trauma, dan merasa terganggu sehingga menghambat proses
pendidikannya. Tentu hal ini sangat jauh dari nilai-nilai yang diperjuangkan
oleh Ki Hadjar Dewantara, yakni menjadikan Pendidikan sebagai piranti
kemerdekaan.
Lebih ironinya lagi, dalam Catahu 2020-2024 yang dimiliki oleh Komnas Perempuan, pelaku kekerasan seksual di lingkungan Pendidikan, terutama Perguruan Tinggi, salah satunya ialah Dosen. Seseorang yang sangat dihormati dan dipercaya oleh banyak orang. Saya ulangi lagi, pelakunya ialah dosen! Hal ini sangat jauh dari semboyan yang selalu didengungkan oleh Ki Hadjar Dewantara, “Ing Ngarso Sung Tuladha..” ( yang didepan;dosen, memberikan teladan). Lalu teladan apakah yang ditularkan dari seorang oknum pengajar jika ia adalah predator kekerasan seksual?
Bagaimana
Kampus Hijau kita?
Tersiul
kabar dugaan di Kampus Hijau yang berakreditasi Baik Sekali ini, tentang
tindakan kekerasan seksual yang bertahun-tahun belum terselesaikan. Sejauh ini
tidak ada perhatian lebih serius yang dilakukan pihak kampus khususnya satgas
PPKS.
Dugaan ini
sangat mengganggu proses akademik dan pembelajaran yang dialami oleh mahasiswa
bertahun-tahun. Salah satu pelaku Kekerasan Seksual diduga dilakukan oleh oknum
dosen. Para korban terus bertambah dan lintas angakatan. Korban dan saksi
mengalami ketakutan karena mendapatkan tekanan, intimidasi, hingga pengancaman
nilai apabila melakukan hal-hal yang dinilai melawan.
Padahal
Kampus Hijau melandaskan nilai-nilai pendidikannya pada ajaran Ahluss Sunnah
wal Jamaah An-Nahdliyah dengan mengamalkan ajaran-ajaran Islam Rahmatan
lil ‘Aalaminn. Namun dengan diamnya kampus dan tidak ada respons untuk
melawan kemunkaran, sama saja mengkhianati terhadap nilai-nilai itu sendiri.
