Mencerdaskan atau Melukai? Sebuah Esai Terhadap Dugaan Kekerasan Seksual di Kampus Hijau - LPM BHANU TIRTA

Tuesday, 5 May 2026

Mencerdaskan atau Melukai? Sebuah Esai Terhadap Dugaan Kekerasan Seksual di Kampus Hijau

 

Foto: Ilustrasi kolase perempuan yang dirundung kekerasan

Beberapa waktu yang lalu, kita bersama-sama memperingati Hari Pendidikan Nasional sebagai momentum refleksi nilai-nilai yang diperjuangkan oleh Ki Hadjar Dewantara. Nilai-nilai tentang pendidikan yang merujuk amanat yang terkandung dalam Undang-undang Dasar (UUD) 45 yaitu: mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun belakang ini, maraknya kasus kekerasan seksual di lingkup pendidikan, sangat bertolak belakang dengan cita-cita awal pendidikan bangsa.

Kasus-kasus kekerasan seksual yang banyak memakan korban, sebagai catatan kelam dunia pendidikan kita, terutama di Perguruan Tinggi yang perlu dibenahi bersama. Lalu selama ini kita merayakan Pendidikan yang semakin maju, atau merayakan pendidikan yang hampir menemui ajalnya?

Berdasarkan data laporan terakhir bulan September 2025, Kementerian Perlidungan Perempuan dan Anak (Kemen PPA) menerima laporan kekerasan yang paling banyak dialami oleh Perempuan dewasa adalah kekerasan fisik sebanyak 656 korban, kemudian kekerasan psikis yaitu 497 korban, lalu disusul kekerasan seksual 281 korban.

Sedangkan Komnas Perempuan mencatat  dalam Catatan Tahunan (Catahu), pengaduan kasus kekerasan seksual di ranah pendidikan sepanjang tahun 2020-2024 terdapat 97 kasus. Kekerasan seksual di perguruan tinggi menempati urutan pertama  sebanyak 42 kasus (43%), pesantren atau pendidikan berbasis agama Islam menempati urutan kedua sebanyak 17 kasus (17,52 %) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) sebanyak 16 kasus (16,49 %).

Komisioner Komnas Perempuan, Devi Rahayu, mengatakan bahwa kasus kekerasan seksual merupakan fenomena gunung es, dimana kasus yang dilaporkan jumlahnya lebih sedikit daripada yang terjadi di lapangan. WHO menyebut, 9 dari 10 korban kekerasan seksual tidak pernah berani melapor, hal ini disebabkan adanya ketimpangan relasi kuasa yang kuat antara pelaku dan korban yang dimana korban memilih diam dan tidak berani melaporkan.

Berbeda dari laporan data yang dimiliki Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) yang jauh lebih tinggi. Dalam laporan 2025 saja, Kemendiktisaintek menerima lebih 800 laporan terkait kekerasan seksual di Perguruan Tinggi. Hal ini diungkapkan oleh Brian Yulianto, Mendiktisaintek dalam wawancaranya bersama beritasatu.com. (18/4/2026).

Data yang diperlihatkan diatas mengisyaratkan bahwa, kasus kekerasan seksual sangat menciderai pendidikan yang menjunjung karakter, khususnya Perguruan Tinggi. Meskipun penyelenggara negara menekan lajunya kasus kekerasan seksual dengan disahkan UU TPKS dan menginstruksikan dibentuknya Satgas PPKS, masih belum menciptakan ruang aman dan nyaman bagi mahasiswa.

Kasus kekerasan seksual bukanlah perkara yang biasa dan dianggap angin lalu. Kekerasan seksual termasuk kejahatan serius. Bayangkan saja ketika seseorang bersekolah tinggi dengan harapan ingin mengangkat derajat keluarganya dan meraih cita-cita setinggi-tingginya, namun ia menjadi korban tindak kekerasan seksual yang membuatnya takut, trauma, dan merasa terganggu sehingga menghambat proses pendidikannya. Tentu hal ini sangat jauh dari nilai-nilai yang diperjuangkan oleh Ki Hadjar Dewantara, yakni menjadikan Pendidikan sebagai piranti kemerdekaan.

Lebih ironinya lagi, dalam Catahu 2020-2024 yang dimiliki oleh Komnas Perempuan, pelaku kekerasan seksual di lingkungan Pendidikan, terutama Perguruan Tinggi, salah satunya ialah Dosen. Seseorang yang sangat dihormati dan dipercaya oleh banyak orang. Saya ulangi lagi, pelakunya ialah dosen! Hal ini sangat jauh dari semboyan yang selalu didengungkan oleh Ki Hadjar Dewantara, “Ing Ngarso Sung Tuladha..” ( yang didepan;dosen, memberikan teladan). Lalu teladan apakah yang ditularkan dari seorang oknum pengajar jika ia adalah predator kekerasan seksual?

Bagaimana Kampus Hijau kita?  

Tersiul kabar dugaan di Kampus Hijau yang berakreditasi Baik Sekali ini, tentang tindakan kekerasan seksual yang bertahun-tahun belum terselesaikan. Sejauh ini tidak ada perhatian lebih serius yang dilakukan pihak kampus khususnya satgas PPKS.

Dugaan ini sangat mengganggu proses akademik dan pembelajaran yang dialami oleh mahasiswa bertahun-tahun. Salah satu pelaku Kekerasan Seksual diduga dilakukan oleh oknum dosen. Para korban terus bertambah dan lintas angakatan. Korban dan saksi mengalami ketakutan karena mendapatkan tekanan, intimidasi, hingga pengancaman nilai apabila melakukan hal-hal yang dinilai melawan.

Padahal Kampus Hijau melandaskan nilai-nilai pendidikannya pada ajaran Ahluss Sunnah wal Jamaah An-Nahdliyah dengan mengamalkan ajaran-ajaran Islam Rahmatan lil ‘Aalaminn. Namun dengan diamnya kampus dan tidak ada respons untuk melawan kemunkaran, sama saja mengkhianati terhadap nilai-nilai itu sendiri.

Dengan terbitnya tulisan ini, kami menuntut pihak rektorat mengusutan tuntas dugaan kekerasan seksual yang terjadi didalam lingkungan kampus, mengingat alat dan instrument yang dimiliki kampus dirasa cukup lengkap untuk mengusut dan menindak tegas kasus dugaan ini namun tak melupakan hak-hak perlindungan korban dan saksi menurut peraturan yang berlaku.

Penulis: Bima Dwi Baskara
Editor: Farid

Comments


EmoticonEmoticon