Kasus Kekerasan Seksual UNU Blitar Belum Tuntas! 15 Laporan Tak Berhasil Pecat Terduga Pelaku - LPM BHANU TIRTA

Sunday, 17 May 2026

Kasus Kekerasan Seksual UNU Blitar Belum Tuntas! 15 Laporan Tak Berhasil Pecat Terduga Pelaku

Foto: Suasana audiensi kedua yang dilakukan di SMP Asy-Syukur, Kanigoro. (16/04/2026)

Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Blitar melakukan audiensi kedua dengan Badan Penyelenggara Pelaksana (BPP) di SMP As-Syukur, Kanigoro. Mahasiswa mendesak agar BPP mengeluarkan surat keputusan yang berisi pemberhentian tidak hormat kepada terduga pelaku yang digadang-gadang dilakukan oknum dosen. Sabtu, 16 Mei 2026 pagi.

Audiensi ini menindaklanjuti dari audiensi pertama  (13 Mei), menghasilkan putusan sela yang dinilai gagal dari tuntutan utama mahasiswa, yakni pemecatan tidak hormat. Putusan tersebut berisi penonaktifkan terduga pelaku dari kegiatan akademik dan non-akademik di lingkungan kampus.

Audiensi ini dihadiri Wakil Ketua BPP, Puji Wianto, Sekretaris BPP, Rudiyanto, dan yang terakhir Anggota BPP, Akhsin Al Fata, serta belasan mahasiswa yang tergabung dalam PMII serta Anggota LPM Bhanu Tirta.

Audiensi berjalan alot dan tegang, mahasiswa mendesak BPP UNU Blitar untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian secara tidak hormat saat itu juga.

“Keputusan harus dibuat sekarang juga untuk menciptakan keamanan bagi penghuni kampus dari terduga pelaku yang statusnya masih non-aktif, belum berhenti,” ucap Najib, Tim Advokasi PMII UNU Blitar.

Selain itu, Ahmad Kafiy, Ketua Komisariat PMII UNU blitar, menilai dengan desakan ini kita bisa melihat komitmen kampus dalam menuntaskan masalah yang berdampak buruk bagi lingkungan kampus.

“Semestinya kampus mampu memberhentikan secara tidak hormat dengan bukti-bukti yang sangat gamblang!” ujar Kafiy.

Namun permintaan tersebut ditolak! BPP beralasan, bahwa dalam melakukan pemberhentian secara tidak hormat, harus melewati skema dan teknis yang telah diatur bersama.

“BPP menaati proses sesuai perundang-undangan dengan melewati satu pintu, yakni Satgas PPKPT, tidak bisa secara sepihak,” ujar Rudiyanto, Sekretaris BPP UNU Blitar.

Lebih lanjut, mahasiswa UNU Blitar memberikan tenggat waktu 3 hari bagi kampus untuk memproses pemberian surat keputusan pemberhentian tidak hormat terhadap terduga pelaku. Hal ini direspon dengan pemasangan dan pernyataan “Mosi Tidak Percaya” dihalaman depan Kampus 1 UNU Blitar oleh sekelompok Mahasiswa.

Diketahui, LPM Bhanu Tirta telah menyodorkan 7 rekaman suara, dan 15 laporan tertulis dari korban. Sedangkan PMII UNU Blitar melaporkan Berita Acara Pelaporan (BAP) sejumlah 8 berkas. Namun, hal tersebut tidak berhasil membuat BPP memecat pelaku secara tidak hormat.

Penulis: Bima Dwi Baskara

Editor: Farid Adrian


Comments


EmoticonEmoticon