Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Blitar melakukan
audiensi kedua dengan Badan Penyelenggara Pelaksana (BPP) di SMP As-Syukur,
Kanigoro. Mahasiswa mendesak agar BPP mengeluarkan surat keputusan yang berisi
pemberhentian tidak hormat kepada terduga pelaku yang digadang-gadang dilakukan
oknum dosen. Sabtu, 16 Mei 2026 pagi.
Audiensi ini menindaklanjuti dari audiensi pertama (13 Mei), menghasilkan putusan sela yang
dinilai gagal dari tuntutan utama mahasiswa, yakni pemecatan tidak hormat. Putusan
tersebut berisi penonaktifkan terduga pelaku dari kegiatan akademik dan
non-akademik di lingkungan kampus.
Audiensi ini dihadiri Wakil Ketua BPP, Puji Wianto,
Sekretaris BPP, Rudiyanto, dan yang terakhir Anggota BPP, Akhsin Al Fata, serta
belasan mahasiswa yang tergabung dalam PMII serta Anggota LPM Bhanu Tirta.
Audiensi berjalan alot dan tegang, mahasiswa mendesak BPP
UNU Blitar untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian secara tidak
hormat saat itu juga.
“Keputusan harus dibuat sekarang juga untuk menciptakan
keamanan bagi penghuni kampus dari terduga pelaku yang statusnya masih
non-aktif, belum berhenti,” ucap Najib, Tim Advokasi PMII UNU Blitar.
Selain itu, Ahmad Kafiy, Ketua Komisariat PMII UNU blitar,
menilai dengan desakan ini kita bisa melihat komitmen kampus dalam menuntaskan
masalah yang berdampak buruk bagi lingkungan kampus.
“Semestinya kampus mampu memberhentikan secara tidak hormat
dengan bukti-bukti yang sangat gamblang!” ujar Kafiy.
Namun permintaan tersebut ditolak! BPP beralasan, bahwa
dalam melakukan pemberhentian secara tidak hormat, harus melewati skema dan
teknis yang telah diatur bersama.
“BPP menaati proses sesuai perundang-undangan dengan
melewati satu pintu, yakni Satgas PPKPT, tidak bisa secara sepihak,” ujar
Rudiyanto, Sekretaris BPP UNU Blitar.
Lebih lanjut, mahasiswa UNU Blitar memberikan tenggat waktu
3 hari bagi kampus untuk memproses pemberian surat keputusan pemberhentian
tidak hormat terhadap terduga pelaku. Hal ini direspon dengan pemasangan dan
pernyataan “Mosi Tidak Percaya” dihalaman depan Kampus 1 UNU Blitar oleh
sekelompok Mahasiswa.
Diketahui, LPM Bhanu Tirta telah menyodorkan 7 rekaman
suara, dan 15 laporan tertulis dari korban. Sedangkan PMII UNU Blitar melaporkan
Berita Acara Pelaporan (BAP) sejumlah 8 berkas. Namun, hal tersebut tidak
berhasil membuat BPP memecat pelaku secara tidak hormat.
Penulis: Bima Dwi Baskara
Editor: Farid Adrian