Hardiknas 2024: Sudahkah Kampus Hijau Kita Terbebas Dari 5 Dosa Besar Pendidikan? - LPM BHANU TIRTA

Friday 3 May 2024

Hardiknas 2024: Sudahkah Kampus Hijau Kita Terbebas Dari 5 Dosa Besar Pendidikan?

(Gambar/Ilustrasi: LPM Bhanu Tirta)

Persma Bhanu Tirta - Tepat pada tanggal 2 Mei 2024 kemarin, kita memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang merupakan hari lahir dari Bapak Pendidikan Nasional Ki Hajar Dewantara. Dengan semangat yang sama untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya Pendidikan bagi kemajuan bangsa dan menciptakan semangat untuk terus meningkatkan kualitas Pendidikan di Indonesia.

Namun, sebelum melangkah lebih jauh mengenai pengembangan Pendidikan untuk kemajuan bangsa, ada pertanyaan yang harus kita jawab bersama terlebih dahulu. Sudahkah Kampus Hijau tercinta kita terbebas dari 5 dosa besar Pendidikan?

Tentu sebelum memikirkan pengembangan di wilayah Pendidikan, kita perlu memastikan terlebih dahulu bahwa tempat belajar kita sudah menjadi ruang aman untuk para penghuninya. Untuk mengetahuinya, sepertinya kita perlu mengetahui apa saja yang termasuk dalam 5 dosa besar Pendidikan.

Apa Saja 5 Dosa Besar Pendidikan?

Pada awal 2020, Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menyebutkan 3 dosa besar Pendidikan yang meliputi Perundungan/Bullying, Kekerasan Seksual, dan Intoleransi. Pelaksana Tugas Dirjen Dikti Kemendikbud, Nizam, menambahkan 2 dosa Pendidikan yang harus dihindari oleh Perguruan Tinggi baik Dosen maupun Mahasiswa yakni Narkotika, dan Korupsi. Sehingga terdapat 5 dosa di lingkungan Pendidikan yang harus dijauhi.

Dari 5 dosa tersebut, Kemendikbudristek telah menunjukkan komitmennya dengan mengeluarkan Payung Hukum berupa Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Selanjutnya disusul dengan Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Nadiem berharap, dengan diterbitkannya Peraturan Menteri tersebut menjadikan para pelaku Perundungan maupun Kekerasan Seksual yang masih sembunyi-sembunyi dan masih berada pada posisi aman dapat mulai merasakan kegelisahan, dan dapat mulai berfikir berkali-kali sebelum melakukan tindakannya. Karena sekarang semua dapat melapor, dan sudah jelas regulasi payung hukumnya.

Selain itu, mengenai Narkotika dan Korupsi, Mendikbud memang tidak mengeluarkan Peraturan Menteri. Sebab, hal tersebut sudah diatur secara rinci dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sudahkah Kampus Hijau Kita Terbebas Dari 5 Dosa Besar Pendidikan?

Pertanyaan mengenai sudah atau belum, tidak dapat saya jawab sendiri pada tulisan ini. Namun, dengan segala keterbatasan informasi dan temuan yang saya miliki, saya akan mencoba untuk menguraikan kemungkinan-kemungkinannya. Apabila saya salah, silahkan bantah opini saya dengan data yang bersandar pada fakta.

Mendikbud Nadiem sempat memaparkan bahwa kunci terhindar dari 5 dosa Pendidikan adalah jajaran Guru dan Kepala Sekolahnya, atau dapat kita artikan juga sebagai jajaran Dosen dan Rektorat. Apabila jajran tersebut sudah toleran dan memahami betul persoalan ini, kemungkinan isidensi pada lingkungan Pendidikan yang diampu akan sangat kecil.

“Begitu juga sebaliknya, jika Guru, Kepala Sekolah, Dosen, maupun Rektoratnya masih abai mengenai hal ini, kita bisa berharap apa pada Siswa atau Mahasiswanya?” ujar Nadiem.

Nadiem juga mengatakan bahwa data di Perguruan Tinggi yang memiliki program atau kebijakan mengenai Kekerasan Seksual dan Perundungan memiliki insidensi jauh lebih rendah dari pada Perguruan Tinggi yang tidak memiliki program yang membahas hal tersebut.

“Hal itu memberikan kami pemahaman bahwa step pertama untuk menginformasikan hal ini kepada Perguruan Tinggi atau Sekolah bahwa jika mereka tidak memiliki program ini insidensinya akan selalu tinggi. Jadi harus dibahas, harus didiskusikan, harus ditindaklanjuti,” kata Nadiem.

Baca juga artikel, Apakah Kampus Hijau Tercinta Kita Sudah Bebas Dari Kekerasan Seksual?

Bagaimana Dengan Kampus Hijau Kita?

Dalam konteks kampus hijau, rendahnya kesadaran dan apatisnya Dosen sekaligus Mahasiswa terhadap isu Perundungan dan Kekerasan Seksual, sebagaimana diatur oleh Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021, menjadi isu serius yang memerlukan perhatian lebih.

Kampus hijau, sebagai lingkungan akademis yang mempromosikan keberlanjutan dan kepedulian terhadap lingkungan, seharusnya juga menjadi tempat di mana nilai-nilai keadilan dan perlindungan terhadap setiap individu dijunjung tinggi.

Namun, rendahnya kesadaran mahasiswa terhadap isu-isu Perundungan dan Kekerasan Seksual bisa mencerminkan kurangnya pendidikan dan sosialisasi di lingkungan kampus hijau. Mungkin ada ketidakpahaman terhadap peraturan yang mengatur hal tersebut atau minimnya kegiatan edukasi yang fokus pada kesadaran dan perlindungan terhadap korban.

Ketidakpedulian mahasiswa terhadap isu ini bisa menciptakan lingkungan kampus yang tidak aman, bahkan di tengah upaya menjadikan kampus sebagai tempat yang ramah lingkungan.

Oleh karena itu, perlu adanya inisiatif dari pihak kampus untuk meningkatkan kesadaran mahasiswa melalui program-program edukasi yang terfokus, menyelenggarakan lokakarya, diskusi, atau kampanye yang membahas isu-isu Perundungan dan Kekerasan Seksual.

Dengan adanya keterlibatan mahasiswa dan dukungan dari pihak kampus, diharapkan kesadaran terhadap peraturan dan tindakan preventif dapat meningkat, menciptakan kampus hijau yang bukan hanya berfokus pada keberlanjutan lingkungan, tetapi juga pada keberlanjutan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh penduduk kampus.

Sumber:

1.      Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021. Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.

2.      Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023. Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

3.      Tempo.co (Kemendikbud Minta Kampus Tak Lakukan 5 Dosa Besar Pendidikan).

 

Penulis : Reyda Hafis A.



Comments


EmoticonEmoticon