Pers Mahasiswa Diberi Nafas Baru: Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Jadi Benteng Melawan Intimidasi - LPM BHANU TIRTA

Tuesday 30 April 2024

Pers Mahasiswa Diberi Nafas Baru: Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Jadi Benteng Melawan Intimidasi

 

Dok. Pengurus Lpm Bhanu Tirta Bersama Dewan Pers
Atmaji Sapto Anggoro (12 Desember 2023)

Persma Bhanu Tirta - Kabar gembira datang untuk insan Pers Mahasiswa! Dewan Pers, bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), meluncurkan perjanjian penting untuk memperkuat dan melindungi aktivitas jurnalistik di lingkungan perguruan tinggi.

Langkah ini bagaikan angin segar bagi Pers Mahasiswa yang selama ini rentan terhadap intimidasi dan pembredelan.

Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Arif Zulkifli, optimis perjanjian ini akan menjadi tameng bagi jurnalis muda dalam menjalankan tugas mulia mereka.

"Harapannya, tidak ada lagi pers mahasiswa yang dibungkam atau diintimidasi karena hasil karya jurnalistik mereka," ujar Arif dalam diskusi Perlindungan terhadap Pers Mahasiswa yang digelar Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) pada Sabtu (27/4/2024).

Perjanjian ini ditandatangani pada 18 Maret 2024 lalu, dengan dua poin utama yang krusial yakni Peningkatan kompetensi dan penyelesaian sengketa jurnalistik melalui Dewan Pers, dan Peningkatan kapasitas dan pengetahuan etik jurnalistik diharapkan meminimalisir kesalahpahaman dan meminimalisir ruang bagi pihak-pihak yang tidak senang dengan hasil liputan.

Di sisi lain, mekanisme penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers menjadi solusi alternatif yang lebih profesional dan berimbang.

Hal ini penting mengingat data PPMI menunjukkan tingginya angka kekerasan terhadap pers mahasiswa, dengan 185 kasus terjadi di medio 2020-2021.

Dari data tersebut ada sekitar 11 bentuk kasus kekerasan, yaitu; 81 teguran, 24 upaya pencabutan berita, 23 makian, 20 ancaman, 11 pemaksaan meminta maaf, 11 pemotongan dana, 6 tuduhan tanpa bukti, 4 surat peringatan, 3 teror, 1 pemukulan, dan 1 pelarangan aktivitas jam malam.

Dari data itu pula birokrasi kampus merupakan pelaku utama kekerasan dengan 48 kasus.

Pelaku lainnya berasal dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa, pengurus organisasi kemahasiswaan (BEM atau DPM), organisasi eksternal kampus, organisasi masyarakat, hingga aparat penegak hukum seperti polisi dan anggota TNI.

Noval Kusuma, selaku perwakilan Badan Pekerja Advokasi PPMI Dewan Kota Tulungagung, berharap Dewan Pers untuk aktif dalam mengawasi pelaksanaan perjanjian yang bertujuan untuk memperkuat dan melindungi aktivitas jurnalistik mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi.

Selain mendorong peran Dewan Pers, Noval juga menginginkan keterlibatan yang lebih aktif dari pers mahasiswa dalam merumuskan strategi perlindungan bagi mereka.

Tujuannya adalah agar strategi yang disepakati dapat diterapkan secara menyeluruh di seluruh kampus di Indonesia. Perjanjian ini bagaikan secercah harapan baru bagi pers mahasiswa untuk berkarya tanpa rasa takut.

Dengan dukungan dan komitmen semua pihak, diharapkan pers mahasiswa dapat menjalankan perannya sebagai penyambung suara dan agen perubahan di kampus, tanpa hambatan dan intimidasi.

Sumber: tempo.co


Penulis: Zainal Arifin

Editor: Reyda Hafis A.


Comments


EmoticonEmoticon