Warga Kaliputih Gelar Aksi Tolak Tambang Pasir, DPRD Kabupaten Blitar akan Kirim Surat ke Provinsi
Persma Bhanu Tirta - Aksi penolakan terhadap aktivitas tambang pasir di wilayah Kaliputih, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, terus bergulir. Ratusan warga dari empat Kecamatan yaitu Gandusari, Garum, Talun dan Kanigoro, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Blitar, Kamis (19/06/2025).
Mereka menyuarakan aspirasi dan kekhawatiran terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas Pertambangan. Dalam aksi tersebut, 10 orang perwakilan warga diterima oleh Komisi III DPRD Kabupaten Blitar untuk melakukan audiensi dan menyampaikan tuntutan.
Warga mendesak agar izin tambang pasir di Kaliputih
segera dicabut, mengingat kegiatan pertambangan telah menimbulkan dampak
negatif bagi lingkungan sekitar.
"Kami merasakan langsung dampaknya. Udara jadi
kotor, air sungai tercemar limbah tambang, dan lahan pertanian warga pun mulai
rusak. Kami minta tambang ini dihentikan," ungkap salah satu masa aksi.
Namun, dalam hasil audiensi tersebut, pihak Komisi III DPRD Kabupaten Blitar menjelaskan bahwa izin pertambangan tersebut bukan dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten, melainkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
DPRD
Kabupaten Blitar akan segera mengirimkan surat resmi kepada Pemerintah Provinsi
Jawa Timur untuk menyampaikan aspirasi warga.
"Kami menerima dan memahami aspirasi warga.
Karena kewenangan izin ada di provinsi, kami akan segera bersurat ke Pemprov
Jatim agar hal ini ditindaklanjuti," ujar Wakil Ketua Komisi III DPRD
Blitar, Aryo Nugroho.
Warga berharap, dengan adanya respons dari DPRD
Kabupaten Blitar, aktivitas tambang yang telah meresahkan masyarakat bisa
segera dihentikan. Mereka juga meminta pemerintah lebih memerhatikan dampak
lingkungan dan kesehatan warga sekitar akibat aktivitas pertambangan tersebut.
Warga menyatakan akan terus mengawal dan melakukan
aksi lanjutan jika tidak ada langkah dari pemerintah provinsi terkait tuntutan
mereka.
Penulis: Nanda Sania
Editor: Fufut Shokhibul